Sabtu, November 14, 2009

Ujian Nasional 2009/2010

Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 pada tanggal 13 Oktober 2009. Berikut adalah beberapa pasal yang ada dalam Permendiknas tersebut:
Pasal 1
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 2
Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 5 ayat (2)
UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
Pasal 5 ayat (3)
UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
(1) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
(2) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
(3) Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;
(4) Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
(5) Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
(6) Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
(7) Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 14
(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.
(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.
Pasal 15
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah.
Pasal 16
Pelaksanaan UN SMA/MA di setiap provinsi, kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diawasi oleh pengawas satuan pendidikan dari perguruan tinggi.
Pasal 17
Pelaksanaan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA SMALB, dan SMK di setiap provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah/madrasah dipantau oleh tim pemantau independen (TPI).
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.

Untuk file lengkap dari Permendiknas ini beserta lampirannya (Kisi-kisi Ujian Nasional) bisa download di situs Departemen Pendidikan Nasional pada tab/menu Pengumuman

Tidak ada komentar: